Pelatihan Kapasitas Pengurus CU (Credit Union) PROTARI (Projo Tamansari) Bantul

Secara ideal, Credit Union sebagai lembaga keuangan berbasis anggota atau komunitas bertujuan mulia yaitu memberdayakan komunitas (anggota) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam juga penciptaan modal secara demokrasi ( dari kita oleh dan untuk kita bersama ).

Credit Union  atau Koperasi Kredit atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis ekonomi.

Tiga pilar Credit Union :

  1. Edukasi Dasar Keanggotaan
  2. Edukasi Lanjutan
  3. Pemberdayaan Anggota berbasis komunitas

Pendidikan Dasar merupakan satu dari tiga pilar Credit Union. Pendidikan itu proses belajar bersama untuk memberikan pengetahuan kepada anggota dan calon anggota untuk bersama2 mewujudkan cita2 besar CU meningkatkan kualitas hidup anggota.

Yayasan KEBAYA sebagai wadah Keluarga Besar Waria Yogyakarta pada hari Kamis, 14 April 2022 mengadakan Pelatihan dan Edukasi Dasar CU (Credit Union) bagi komunitas transpuan PROTARI (Projo Tamansari) Bantul. Bertempat di Sekretariat Yayasan Kebaya pelatihan dasar CU ini dihadiri oleh sekitar 11 peserta dari calon pengurus CU komunitas transpuan Projo Tamansari. Difasilitasi oleh pengurus CU Kebaya sendiri sebagai pendamping atau coaching pelatihan.

Dalam agenda ini pengurus CU Kebaya yang terdiri dari Mbak YS, Bunda Rully, Jenni dan Arum bertindak sebagai fasilitator, memberikan pengarahan tentang cara mengelola keuangan, analisa dosial, merubah pola pikir, konsep Simpanan dan Pinjaman, produk Simpanan dan Pinjaman, Produk Solidaritas dan Kebijakan Umum.

Juga dibahas dalam agenda pelatihan mengenai AD/ART CU (Credit Union) PROTARI (Projo Tamansari) Bantul, Bagan Badan Pengurus CU Protari, Mekanisme atau Sistem Simpan Pinjam dan Saham Anggota, Prioritas, Sanksi dan Konsekuensi Terkait Peminjaman dan Pembayaran

Hasil pembahasan dari Pelatihan Kapasitas Pengurus CU (Credit Union) PROTARI (Projo Tamansari) Bantul adalah sebagai berikut :

  1. Maksud dibentuknya CU (Credit Union) Protari adalah :
    a. Memberdayakan anggota komunitas transpuan Protari
    b. Meningkatkan kualitas hidup anggota ( bahagia dan sejahtera ), melalui perbaikan kesejahteraan fisik dan spirtiual
    c. Saling membantu melalui penciptaan modal secara demokrasi ( dari kita oleh dan untuk kita bersama ) sesuai kemampuan sendiri
  1. AD/ART CU (Credit Union) PROTARI (Projo Tamansari) Bantul
    a. Mengenai AD/ART CU (Credit Union) Protari, dibuat dan dibantu Pak Sigit Consulat HMC Semarang mitra  Brot für die Welt ( Bread for The World ) dengan mengadopsi CU yang sudah berhasil.
    b. Beberapa poin akan disesuaikan atau direvisi sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama. AD/ART tersebut akan dipakai sebagai acuan dan pedoman, yang bisa diresvisi poin-poin yang tidak sesusai karakteristik komunitas transpuan Protari.
    c. Hal ini bisa didiskusikan kembali pada tanggal 23 April dalam pertemuan besar sebelum pelaksanaan CU dimulai dimasing-masing komunitas.

Bagan Badan Pengurus CU Protari (ProjoTamansari)
Konsep/Rancangan Badan Pengurus sesuai kesepakatan bersama antara temen komunitas transpuan :

  • Ketua : Dona
  • Sekretaris : Nur Ayu
  • Bendahara : Ermais
  • Penasehat 1 : Shinta Ratri
  • Penasehat 2 : Henny Saraswati
  1. Mekanisme atau Sistem Simpan Pinjam dan Saham Anggota
    a. Setiap anggota mempunyai hak yang sama baik dalam menabung maupun meminjam. Saham cukup dibayarkan sekali dan simpanan tabungan, dana sosial dibayarkan setiap bulan sesuai kemampuan anggota atau sesuai kesepakatan bersama.
    b. Untuk pengaturan pinjaman anggota disepakati akan disesuaikan kebutuhan anggota dengan sistem prioritas, baik dilihat kemampuan anggota dalam pengembalian maupun produktivitas anggota dalam menabung. Opsi sistem antrian dan kocok akan dipertimbangkan dikemudian hari.
    c. Form permohonan peminjaman uang akan dibuat dan diatur sekurangnya 1 hari sebelum pengajuan permohonan peminjaman uang dan juga sebagai dokumen bukti nantinya.
    d. Sistem pembayaran angsuran berkala dalam pembayaran pinjaman maksimal 4 kali dengan jasa pinjaman sebesar 10%.
    e. Pembuatan Laporan Perhitungan Akumulatif Saham dan Tabungan Anggota yang dapat diadopsi dari CU Kebaya.
    f. Mekanisme setor dan pinjam akan dibahas lebih lanjut sesuai kesepakatan bersama antara teman-teman transpuan Protari.
  2. Prioritas, Sanksi dan Konsekuensi Terkait Peminjaman dan Pembayaran
    a. Walaupun acuan AD/ART Credit Union tidak kaku dan bisa di revisi tetapi tetap harus digunakan sebagai pedoman bagi semua anggota CU.
    b. Setiap komunitas mempunyai kesepakatan dan cara yang berbeda dalam hal prioritas peminjaman dan sanksi bagi pembayaran pinjaman bermasalah namun sanksi yang tertera di AD/ART sepakat dipatuhi.
Bagikan post ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *